berita.depok.go.id- Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot)Depok dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR,Itjen Kemendagri, Ombudsman Rl, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan Kementerian/ Lembaga,serta memperhatikan Surat GubernurJawa Barat tanggal 12 Desember 2022.
Serta kondisi dinamis yang berkembang, demi kemaslahatan semua, dengan ini disampaikan kebijakan penyelesaian masalah relokasi SDN Pondok Cina 1 dan Pembangunan Masjid di Jalan Margonda Raya sebagai berikut. Hal ini sebagaimana siaran pers nomor: 700/696/adpemb/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang dikeluarkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
"Bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi," ujar Mohammad Idris, Rabu (14/12/22).
Kemudian, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa. Lalu, pembangunan Masjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5.
"Pembangunan RKB Baru di SDN Pondok Cina 5, akan dibangun oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023," jelasnya.
"Untuk menjamin kenyamanan semua, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan yang saat ini menduduki SDN Pondok Cina 1 untuk segera keluar dari lokasi SDN Pondok Cina 1," tandasnya. (JD12/ED01/EUD02)