Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tim Reaksi Cepat Satpol PP Jangkau PMKS

JD 02 - berita depok
Jumat, 17 Januari 2020, 22:36 WIB

Tim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja  Kota Depok saat melakukan penjangkauan PMKS. (Foto : Diskominfo)

depok.go.id-Tim Reaksi Cepat (TRS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menjangkau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penjangkauan yang dilakukan di Jalan Margonda tersebut berhasil mengamankan enam pengamen, delapan pedagang kaki lima, dan empat manusia silver.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, kegiatan tersebut rutin dilakakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Depok. Pasalnya, keberadaan PMKS tersebut dapat mengganggu masyarakat sekitar.

“Dengan TRC kami rutin melakukan penjangkauan PMKS ke seluruh wilayah di Kota Depok,” tuturnya kepada depok.go.id, Jumat (17/01/20).

Lienda menambahkan, seluruh PMKS yang terjangkau tersebut dilakukan pendataan. Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan agar selanjutnya tidak mengulangi lagi.

Dikatakan Lienda, untuk anak di bawah umur, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok untuk dilakukan pembinaan kepada keluarganya. Selanjutnya, untuk usia diatas 18 tahun akan diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.

“Kami bersinergi dengan perangkat daerah terkait untuk pembinaan, karena Satpol PP hanya melakukan penjaringan dan penjangkauan di lapangan,” pungkasnya. (JD02/EUD 02)