Ketua Serikat Pekerja Kota Depok, Wido Pratikno saat sedang menyampaikan aspirasinya kepada Pjs. Wali Kota Depok, Dedi Supandi, di aula teratai Balai Kota Depok.
Sebelumnya Serikat Pekerja Kota Depok telah melaksanakan audiensi kepada Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi terkait penolakan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus Serikat Pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Kota Depok, Wido Pratikno menuturkan poin pertama yang menjadi fokus Serikat Pekerja Kota Depok yaitu soal Upah Minimum Kota (UMK) yang dihapus. Menurutnya, pada UU tersebut UKM ditidak lagi diatur, namun hanya ada Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Saat ini pertumbuhan ekonomi Kota Depok sudah cukup baik, sehingga memiliki UMK sekitar 4,2 juta, namun pada UMP Jawa Barat hanya sekitar 1,8 juta," tutur Wido kepada berita.depok.go.id, Rabu (14/10/20).
Dia menjelaskan, poin selanjutnya masalah uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) yang dinilai lebih rendah dari aturan sebelumnya. Terakhir, masalah sipil atau masyarakat yang punya industri kecil dapat kapan saja digusur untuk kepentingan perusaahan atau korporasi.
"Masyarakat yang punya industri kecil dapat kapan saja digusur dan tidak jaminan mendapatkan uang penggantian yang sesuai," jelasnya.
Dirinya berharap, WaliKota Depok memiliki sikap yang sama seperti Gubernur Jawa Barat, membuat surat rekomendasi yang menolak hal tersebut. Kemudian, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dapat membuka mata hatinya terhadap keluh kesah kaum buruh.
"Kami berharap kepada bapak Presiden dapat membuka mata hatinya melihat rakyat Indonesia khususnya kaum buruh yang sedang tertindas dan terdzolimi. Semoga kedepan rakyat Indonesia lebih sejahtera," tandasnya. (JD 09).