Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Tidak Ada Kata Terlambat, Disdukcapil Depok: Semua Warga Harus Catatkan Status Pernikahannya
JD 03 - berita depok

53
Selasa, 14 Okt 2025, 13:27 WIB

Warga Depok yang mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil Kota Depok. (Foto: Disdukcapil Kota Depok).

berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menegaskan kembali pentingnya setiap warga, baik Muslim maupun non-Muslim, untuk mencatatkan status pernikahannya secara resmi.

Sebab, pencatatan perkawinan menjadi dasar perlindungan hukum bagi pasangan dan anak, sekaligus menjamin keabsahan data kependudukan di Kota Depok. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak administrasi kependudukan warga negara. 

“Pernikahan yang sah menurut agama belum tercatat di negara jika belum dilaporkan ke instansi yang melayani pencatatan perkawinan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan wajib dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga dijelaskan bahwa bagi warga beragama non-Muslim, pencatatan perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sedangkan bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Nuraeni kepada berita.depok.go.id

"Pencatatan perkawinan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka,” lanjutnya. 

Menurut Nuraeni, manfaat pencatatan perkawinan sangat besar. 

“Dengan tercatatnya pernikahan oleh negara, status di Kartu Keluarga akan berubah menjadi Kawin Tercatat, dan anak bisa mendapatkan Akta Pengesahan dengan tercantum nama ayah dan ibu,” jelasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kata terlambat untuk mencatatkan perkawinan. 

Untuk warga non-Muslim, Disdukcapil Depok menyediakan layanan pencatatan perkawinan gratis melalui SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih, Mudah, dan Lancar). 

Layanan ini dapat diakses secara daring melalui tautan silondobermula.depok.go.id pada menu Akta Perkawinan. 

Masyarakat non-Muslim Kota Depok yang telah melakukan perkawinan dengan pemuka agama dapat mengajukan pendaftaran pencatatan perkawinan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

Warga hanya perlu memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam sistem pendaftaran online. 

Setelah dokumen persyaratan terpenuhi, Dinas akan memberikan jadwal pencatatan. 

Pada saat pencatatan perkawinan, kedua pasangan suami istri serta para saksi wajib hadir. 

“Beberapa waktu yang lalu, ada pasangan berusia 80 tahun yang melakukan pencatatan perkawinan, dan kami bahagia melayani mereka. Mereka membuktikan cinta yang terjaga puluhan tahun dan dibuktikan dengan pencatatan, sehingga pernikahan mereka resmi disahkan negara,” tambahnya.

Nuraeni juga menjelaskan bahwa pasangan yang menikah secara siri tetap dapat dicatatkan dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status Kawin Belum Tercatat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. 

“Tugas Disdukcapil adalah mencatat, bukan melegitimasi pernikahan siri. Kami memastikan semua warga terdata dalam sistem kependudukan,” ujar Nuraeni, yang akrab disapa Ani.

Ia menambahkan, bagi pasangan nikah siri yang ingin membuat KK diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani dan disaksikan oleh dua orang saksi. 

Meski demikian, Nuraeni tetap mengimbau agar warga segera mencatatkan pernikahannya secara resmi melalui proses istbat nikah di Pengadilan Agama, serta memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi ketika melakukan nikah siri. 

“Bagi kaum muda, saya tidak menyarankan nikah siri. Lakukan pernikahan resmi saja di KUA. Jika dilakukan di hari kerja, biayanya gratis. Silakan konsultasi ke KUA setempat. Jika terpaksa nikah siri, pastikan syarat dan rukunnya sesuai ajaran Islam agar saat mengajukan istbat nikah dapat disetujui oleh hakim,” ujarnya.

Bagi warga non-Muslim, Nuraeni juga mengingatkan agar segera melakukan pencatatan perkawinan ke Disdukcapil setelah melaksanakan pernikahan agama oleh pemuka agama di lembaga yang terstandarisasi.

Dengan begitu, pasangan akan memperoleh Akta Perkawinan yang sah secara negara.

“Pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan publik. Jangan menunda, karena prosesnya kini lebih mudah dan gratis,” tegasnya. 

“Baik Muslim maupun non-Muslim, semua warga Depok berhak mendapatkan pelayanan kependudukan yang sah dan lengkap. Mari bersama kita wujudkan administrasi kependudukan yang tertib, bersih, mudah, dan lancar,” pungkasnya. (JD 03/ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0