berita.depok.go.id - Lurah Tugu, Tri Sakti Anggoro menjelaskan, keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di pinggir Jalan Raya Bogor Kilometer (KM) 30 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis memang diperuntukkan untuk warga RW 01 dan RW 02.
Namun, ungkapnya, banyak masyarakat yang melintasi TPS tersebut dan membuang sampah hingga memakan bahu jalan.
"TPS ini memang untuk warga RW 01 dan RW 02, karena banyak yang membuang sampah diluar warga tersebut maka jumlahnya menjadi banyak dan menganggu aktivitas lalu lintas," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (10/04/25).
Lurah Sakti mengungkapkan, berdasarkan hasil keputusan Wali Kota Depok dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, keberadaan TPS tersebut kini resmi ditutup.
Sehingga tidak ada lagi warga yang melintas dan membuang sampah ke TPS tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Depok Sidak TPS Liar di Jalan Raya Bogor KM 30, Langsung Ditutup
Dikatakannya, untuk warga RW 1 dan RW 2 tetap akan dilakukan penjemputan sampah menggunakan gerobak.
Nantinya, gerobak tersebut akan dijemput dua atau tiga kali dalam sepekan oleh truk pengangkut sampah.
"Sampah warga RW 1 dan RW 2 tetap akan diangkut gerobak, dan diangkut oleh DLHK," jelasnya.
"Yang terpenting, dengan ditutupnya TPS dapat mengubah mindset masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan yang dapat menganggu aktivitas lalu lintas," tutupnya. (JD 02/ED 01).