berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dokter dan Ahli Gizi Masyarakat, Tan Shot Yen menyebutkan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merupakan jenis makanan tambahan untuk mencegah stunting. Tentunya hal tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
"PMT ini ada dua jenis, satu PMT penyuluhan yang kerap diberikan saat Posyandu. Kedua, jenis PMT yang digunakan untuk pencegahan stunting seperti yang saat ini diberikan Pemkot Depok," tuturnya saat menjadi narasumber pada Webinar Pendampingan dan Edukasi PMT Lokal untuk Posyandu dan Puskesmas, Jumat (27/11/23) lalu.
Dokter Tan, sapaannya menambahkan, PMT penyuluhan sebenarnya menjadi percontohan dan edukasi dari Posyandu untuk ibu-ibu. Jenis PMT tersebut bisa berupa asupan lengkap, kudapan dan selingan.
"Tetap harus sesuai dengan juknis Kemenkes, contohnya fokus pada protein hewani," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk jenis PMT lokal yang diberikan Pemkot Depok hanya sebagai makanan tambahan untuk balita. PMT tersebut tidak menggantikan makanan pokok yang dikonsumsi balita tiga kali sehari.
Selain itu menurut Dokter Tan, untuk menu PMT lokal berupa kudapan yang diberikan Pemkot Depok tidak bisa dilihat hanya dari kacamata orang dewasa. Karena, PMT lokal yang disajikan Pemkot Depok memiliki kandungan minimal dua protein hewani.
"Jadi tidak bisa hanya dilihat dari foto saja, kita juga harus lihat dari kandungan protein yang digunakan pada makanan kudapan ini," jelasnya.
Dirinya menegaskan, perlu adanya pengetahuan lebih dari orang tua terkait pemberian makanan pada balita. Orang tua yang paham tentu akan memenuhi gizi pada anaknya, sehingga tidak akan ada balita stunting dan gizi kurang.
"Pemerintah tidak perlu bagi-bagi makanan kalau saja ibu dan bapaknya memahami pemberian makanan, terlebih untuk makanan pendamping ASI (Mpasi)," ungkapnya.
"Maka, kedepan diharapkan orang tua harus memahami pemberian makanan pada anak. Bisa dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) karena dijelaskan pemberian makanan sesuai juknis Kemenkes," tutupnya. (JD 02/ ED 01).