berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan kesiapannya untuk bertransformasi dalam memberikan layanan terpadu di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk implementasi dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Dengan transformasi layanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Enam SPM ini nantinya layanan tidak hanya bidang kesehatan saja, tetapi juga akan ada layanan pendidikan, pekerjaan umum atau kualitas air bersih, pemukiman, ketertiban dan keamanan, serta sosial.
Dalam implementasi transformasi tersebut, Kota Depok telah mempersiapkan Posyandu sebagai percontohan penerapan enam SPM, yaitu di Posyandu Mawar 2 yang ada di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Zakiah mengatakan, untuk mempersiapkan Posyandu dengan pelayanan enam SPM ini telah dilakukan penguatan kelembagaan.
"Penguatan dilakukan dengan pembentukan kepengurusan sesuai dengan enam bidang SPM, sehingga nantinya dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (16/07/25).
Dikatakan Zakiah, Posyandu Mawar 2 Kelurahan Duser tersebut sebagai implementasi awal penerapan Posyandu dengan enam SPM.
Kedepannya, sepuluh kecamatan lainnya di Kota Depok akan ikut serta mengimplementasikan Posyandu enam SPM.
Lebih lanjut, Zakiah menambahkan, untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut diharapkan adanya keterlibatan dari semua unsur, khususnya aspek bisnis.
Sehingga nantinya dapat menarik minat masyarakat untuk mengakses layanan pada Posyandu Enam SPM.
"Harapan kami ada Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan untuk memberikan stimulan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, sehingga mereka mau datang ke Posyandu," tutupnya. (JD 02/ED 01).