Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Terapkan PSBB Proporsional, Ini Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah

JD 08 - berita depok
Jumat, 5 Juni 2020, 12:51 WIB

berita.depok.go.id-Mulai hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Dalam tahapan ini, terdapat beberapa protokol kesehatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Khususnya bagi penanggungjawab tempat ibadah maupun bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota, Jumat (05/06/20).

Dikatakannya, untuk penanggungjawab tempat ibadah, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Antara lain memberlakukan protokol kesehatan, memastikan setiap petugas atau jemaah memakai masker selama di tempat ibadah dan memberlakukan pembatasan aktivitas.

“Mereka juga wajib memastikan seluruh area tempat ibadah bersih dengan melakukan  penyemprotan disinfektan, meminimalisir penggunaan peralatan ibadah bersama-sama. Artinya penanggungjawab harus menggulung tikar dan masyarakat diwajibkan membawa alat ibadah sendiri,” terangnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok ini juga menerangkan, kewajiban bagi masyarakat adalah memastikan bahwa kondisi tubuhnya sehat. Selain itu, menggunakan masker, menghindari kontak fisik dan menjaga jarak.

“Hindari mengobrol dan berdiam lama di rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Anjuran ini wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB secara Proporsional,” tutupnya. (JD 08/ED 01)