Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tekankan Penataan, Diskarpus Depok Minta Semua Instansi Serahkan Arsip

Selasa, 24 September 2019, 23:05 WIB
Maju

Kepala Diskarpur Kota Depok, Siti Chaerijah (ketiga dari kiri) saat menerima arsip statis dari SMPN 1 Depok. (Foto: Istimewa)

 Peran arsip penting dalam satu roda pemerintahan. Karena itu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok ingin semua instansi, baik instansi pendidikan maupun perangkat daerah dapat menyerahkan arsip yang sudah diakuisisi untuk dikelola dan disimpan.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Kota Depok, Ahmad Oting, arsip yang sudah melalui proses akuisisi dapat dinyatakan permanen. Selanjutnya, pemilik arsip tersebut harus menyerahkan arsip tersebut ke lembaga kearsipan daerah (LKD).

“Diskarpus merupakan LKD di Kota Depok, maka arsip yang sudah diakuisisi harus diserahkan dan akan kami kelola dan simpan,” tuturnya kepada depok.go.id, Selasa (24/09/2019).

Dikatakan Oting, saat ini sudah ada beberapa yang menyerahkan arsip statis yaitu SMPN 1 Depok. Selanjutnya, SMPN 3 Depok dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok juga akan menyerahkan arsip mereka.

Dirinya berpesan ke semua instansi pemerintah maupun instansi pendidikan untuk melakukan penataan arsip. Mengingat, arsip merupakan data yang akan terus digunakan oleh generasi penerus.

“Kami terus ingatkan agar segera melakukan penataan arsip untuk menghindari arsip rusak. Sebab, arsip akan terus dibutuhkan oleh generasi penerus,” pungkasnya.

Penulis : Indri Purnama

Editor : Retno Yulianti

Diskominfo