Tim Satgas KTR, Dinkes dan Satpol PP Kota Depok sedang sidak di RSIA Tumbuh Kembang, Cimanggis. (Foto: Istimewa)
depok.go.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat (02/08/2019). Kali ini sebanyak delapan rumah sakit didatangi Dinkes untuk memastikan tidak ada orang yang merokok di wilayah KTR tersebut.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Tri Wahyuningsih mengatakan, sidak ini menjadi upaya Dinkes menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang KTR di Depok. Karena itu, pihaknya mendatangi rumah sakit sebagai salah satu wilayah KTR.
Lebih lanjut, ujarnya, delapan rumah sakit tersebut yaitu Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Margonda, RSU Hermina, RSU Simpangan, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang. Sidak selanjutnya berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, RSIA Brawijaya, RSU Puri Cinere, dan RSU Jantung Diagram.
“Dalam Sidak KTR kami menurunkan empat tim. Lalu, setiap tim mendatangi dua rumah sakit. Kami juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perwakilan dari No Tobacco Community (NoTC),” kata Tri kepada depok.go.id usai Sidak KTR di RSU Bunda Margonda, Jumat (02/08/2019).
Dirinya mengaku, pelaksanaan sidak KTR hari ini bakal digelar secara rutin yaitu sebulan sekali. Tidak hanya menyasar RS, namun semua wilayah yang masuk dalam KTR, meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan.
“Semoga semua pihak dapat mentaati aturan KTR agar memberi rasa nyaman kepada masyarakat. Ke depan kami juga akan menindaklanjuti sidak KTR ini ke tahap Penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dengan begitu, diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk semua dalam upaya promotif preventif untuk pembangunan kesehatan di Depok,” tandasnya.
Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Retno Yulianti
Diskominfo