Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok gencar melakukan pengawasan terhadap pembatasan jam operasional pelaku usaha. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami lakukan pengawasan di sejumlah pusat perbelanjaan, tempat usaha, pusat kegiatan, usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, serta usaha sejenisnya,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Jumat (09/10/20).
Lienda menuturkan, pengawasan dilakukan sejalan dengan dikeluarkannya dua Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok terkait pembatasan jam operasional pelaku usaha. Yaitu SK Nomor 443/395/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat Kegiatan Lainnya, serta Aktivitas Warga.
Dalam SK tersebut dijelaskan, kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat kegiatan lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan Aktivitas Warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, SK Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha sejenisnya. Dalam SK tersebut dijelaskan, untuk pelayanan makan di tempat hingga pukul 18.00 WIB, serta pelayanan dibawa pulang (take away) hingga pukul 21.00.
“Pembatasan jam operasional dalam SK tersebut berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 sampai 17 Oktober mendatang,” tutup Lienda. (JD02/ED02/EUD02)