Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Tangani Kasus Kekerasan di Depok, Gugus Tugas PKDRT dan TPPO Diperkuat
JD 05 - berita depok

206
Kamis, 1 Sep 2022, 12:39 WIB

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2022, kemarin (31/08). Melalui Rakor diharapkan dapat memperkuat kembali komitmen Gugus Tugas PKDRT dan TPPO dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan perdagangan orang di Kota Sejuta Maulid tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Depok, Sri Utomo mendorong agar pengurus Gugus Tugas PKDRT dan TPPO di tingkat kota sampai kelurahan untuk menciptakan inovasi baru dalam pencegahan dan penanganan kekerasan dalam rumah tangga ataupun perdagangan orang.

"Inovasi baru ini bisa saja dengan membuat pilot project di daerah yang tingkat kekerasan dalam rumah tangga dan/atau perdagangan orangnya tinggi. Secara berkala dilakukan pengukuran dan evaluasi terhadap inovasi tersebut, terutama atas tingkat efektifitasnya untuk mencegah atau menurunkan angka KDRT dan perdagangan orang serta tingkat keberhasilan dalam penanganan baik terhadap pelaku ataupun korban," kata Sri Utomo saat Rakor Gugus Tugas PKDRT dan TPPO Tahun 2022 di ruang Edelweis, Balai Kota.

Sri Utomo menjelaskan, KDRT dan perdagangan orang merupakan tindak kejahatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan, dan melanggar Hak Asasi Manusia. Sehingga perlu dicegah dan ditangani dengan cepat,tepat dan tuntas melalui pengaturan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu.

Berdasarkan hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 sebanyak 26,1 persen atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan maupun yang bukan pasangannya. Sementara di Kota Depok pada 2020 berdasarkan laporan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak tercatat ada 200 kasus kekerasan yang melapor dan tertangani.

"Dengan 121 kasus kekerasan pada anak, dan 79 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa, dan dari total 200 kasus tersebut terdapat 120 kasus KDRT," jelasnya.

Sedangkan kasus kekerasan berdasarkan data Polres Metro Depok pada 2020 ada 102 KDRT. Pada 2021, tercatat 204 korban kekerasan, 104 orang di antaranya adalah usia anak-anak dan 100 adalah perempuan dewasa, dengan kategori KDRT ada 136 kasus. Pada awal tahun sampai Agustus 2022 terlaporkan 143 korban kekerasan, 75 orang berusia anak-anak dan 68 perempuan dewasa.

"Adapun untuk kasus perdagangan orang di Kota Depok terdapat 3 kasus yang telah dilakukan penanganan hukum," paparnya.

Sri Utomo menambahkan, Kota Depok telah memiliki tim pencegahan dan penanganan KDRT dan TPPO yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/229/Kpts/DPAPMK/Huk/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan KDRT dan TPPO. Lalu telah ditindaklanjuti dengan Pembentukan Gugus Tugas PKDRT dan TPPO tingkat kecamatan, dan tingkat kelurahan Satgas PKDRT dan TPPO, serta Poktan PKDRT dan TPPO yang telah terbentuk terlebih dahulu melalui Keputusan Lurah.

"Keberadaan Gugus Tugas tersebut dengan pelibatan seluruh unsur baik pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha, akademisi, tentu saja menjadi sebuah kekuatan bagi Pemkot Depok dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan perdagangan manusia,” sambungnya.

“Dengan bersinergi, bahu membahu, menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik tentunya harapan kita semua kasus kekerasan dan perdagangan manusia dapat ditekan dan penyelesaian terhadap kasus yang telah terjadi dapat secara komprehensif dilakukan," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0