berita.depok.go.id - Sebuah tiang reklame tak berizin yang berdiri di kawasan Jalan Raya Citayam-Grand Depok City (GDC) dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (12/06/26).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Muhammad Reza didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administrasi dan pengawasan oleh perangkat daerah terkait.
"Alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan penegakan peraturan daerah dalam bentuk pembongkaran tiang reklame di kawasan Jalan Raya Citayam. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang cukup lengkap karena melibatkan sejumlah perangkat dinas pengampu dan unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan," ujarnya kepada berita.depok.go.id.
Menurut Reza, reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin dan kondisi konstruksinya dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Bahkan, kata dia, terdapat laporan dari warga yang merasa khawatir terhadap keberadaan konstruksi reklame tersebut karena kondisinya sudah tidak layak.
"Tujuan penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga keselamatan. Banyak reklame yang berdiri tanpa izin dan sebagian kondisinya sudah rapuh sehingga berpotensi membahayakan masyarakat," jelasnya.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik reklame telah diberikan peringatan melalui mekanisme yang berlaku.
Proses pengawasan dan penerbitan surat peringatan terlebih dahulu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Dasar pelaksanaan penertiban ini adalah pelimpahan dari PTSP. Sebelumnya sudah dilakukan pengawasan dan pemberian surat peringatan. Setelah tahapan itu selesai, penegakannya dilimpahkan kepada Satpol PP," katanya.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menerjunkan sekitar 35 personel.
Tidak hanya petugas penegakan perda, sejumlah personel dengan keahlian teknis khusus juga dilibatkan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman.
"Kami melibatkan personel yang memiliki keahlian teknis seperti ahli listrik dan petugas yang memiliki kemampuan memanjat. Jadi memang sudah dipersiapkan agar proses pembongkaran berjalan aman dan lancar," ungkapnya.
Reza menambahkan, reklame di Jalan Raya Citayam-GDC bukan satu-satunya yang menjadi target penertiban.
Saat ini masih terdapat sejumlah reklame lain yang sedang dalam proses penyelidikan dan pendalaman.
Sebelum dilakukan tindakan, Satpol PP tetap mengedepankan prosedur dengan melakukan penyelidikan, konfirmasi, hingga meminta klarifikasi kepada pemilik reklame.
"Masih ada sejumlah reklame lain yang sedang berproses. Namun setiap penindakan harus diawali dengan penyidikan dan penyelidikan terlebih dahulu agar seluruh prosedurnya terpenuhi," tutupnya.
Penulis : Zaid A
Editor : Yanu
