Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan
Bukan Asal Bongkar, Begini Cara Pemkot Depok Edukasi Pemilik Reklame yang Melanggar
JD09 - berita depok

20
Kamis, 11 Jun 2026, 21:51 WIB

Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman (paling kanan) bersama anggota Satpol PP Kota Depok menertibkan reklame tidak berizin di Jalan Raya Citayem-GDC, Kamis (11/06/26). (Foto : Bima Muhammad Iqbal / Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan penataan wajah kota tidak dilakukan secara semena-mena.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Depok mengedepankan aspek edukasi dan prosedur yang humanis sebelum mengambil tindakan tegas terhadap papan reklame yang melanggar aturan.

​Kepala DPMPTSP Kota Depok, Abdul Rahman, menjelaskan langkah penertiban selalu didahului oleh proses sosialisasi dan teguran tertulis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Hal ini dilakukan agar para pemilik usaha memiliki kesempatan untuk membenahi legalitasnya.

​"SOP kita jelas. Pertama, petugas pasti akan menghubungi siapa pemilik atau empunya reklame tersebut. Lalu kita bersurat dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3," ujar Abra sapaan akrabnya kepada berita.depok.go.id, di sela penertiban reklame, Kamis (11/06/26).

​Jika tahapan preventif dan edukatif tersebut tetap tidak diindahkan oleh pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri, barulah Pemkot Depok mengambil langkah hukum selanjutnya.

​"Setelah tahapan tersebut kita tempuh dan belum ada tindakan dari pemilik, kami akan melakukan pelimpahan berkas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda untuk diproses penindakan dan pembongkaran," tambahnya.

​Langkah persuasif ini diambil mengingat jumlah reklame di Kota Depok sangat masif.

Berdasarkan data terbaru dari DPMPTSP, ada ratusan reklame yang saat ini berdiri di sepanjang jalan protokol hingga sudut kota.

"​Secara keseluruhan, untuk data reklame yang berukuran lebih dari 4x6 meter, serta yang kecil-kecil itu jumlahnya sangat banyak. Yang jelas, ada lebih dari 300-an reklame di seluruh Kota Depok," ujar Abra.

​Abra menekankan Pemkot Depok tidak melarang pemasangan reklame, sejauh keberadaannya mendukung keindahan kota dan mematuhi aturan hukum. 

"Dari 300-an reklame ini, tentu yang sesuai dengan estetika, regulasi, dan memiliki izin resmi akan tetap kita pertahankan," tegasnya.

Imbauan Kesadaran Berizin Demi Kemajuan Kota

​Lebih lanjut, Abra mengungkapkan sektor reklame merupakan salah satu potensi besar dalam menggerakkan roda ekonomi daerah. 

Namun, potensi ini harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum warga negaranya.

​"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok, mari kita jaga kota ini," ungkapnya. 

"Karena reklame ini potensi kota, kami berharap lakukanlah proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita indahkan regulasi yang ada," pungkas Abdul Rahman.

Penulis : Zaid A

Editor : Yanu


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK