berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindustrian) Kota Depok akan kembali memfasilitasi pembuatan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Tahun ini sebanyak 60 IKM mendapat kesempatan fasilitasi pembuatan sertifikat HKI.
Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi menjelaskan, sertifikat HKI sangat penting untuk melindungi merek produk yang dihasilkan agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual milik para pelaku usaha.
"Tahun ini 60 IKM akan difasilitasi pembuatan sertifikat HKI," jelas Zamrowi kepada berita.depok.go.id, Selasa (14/02/23).
Dikatakannya, tahun ini lebih banyak IKM yang dibantu pembuatan sertifikat tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Pasalnya, pada tahun 2022 hanya 50 IKM yang terfasilitasi.
Lebih lanjut, ujar Zamrowi, IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha. Meliputi kuliner, fashion, dan kerajinan.
"Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset yang penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk," katanya.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pembuatan sertifikat HKI, pihaknya memberikan sejumlah persyaratannya. Di antaranya, memiliki KTP Depok dan lokasi produksi berada di Kota Depok, peserta adalah pemilik usaha, sudah mempunyai usaha di atas 2 tahun, merupakan produsen bukan pedagang.
Lalu, sambungnya, jenis usaha yang didaftarkan makanan/minuman, fashion, dan kerajinan, mempunyai Nomor Induk Berusaha atau NIB berbasis Risiko (RBA), dan memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan hingga selesai.
"Bagi IKM yang ingin berpartisipasi bisa mendaftar melalui link bit.ly/daftarhkigratis2023, paling lambat 28 Februari 2023," tandasnya. (JD 05/ED02/EUD03)