Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kota Depok sebesar 7,25 persen. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tingkat Kota Depok yang digelar 12 Mei kemarin, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sudah meluncurkan program De'linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan.