Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/171-Huk/Disporyata tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Restauran atau Rumah Makan Kota Depok. Dalam SE tersebut, disampaikan beberapa imbauan, salah satunya dengan tidak memberikan layanan makan di tempat.