Untuk memaksimalkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kelurahan mempercepat proses penyebaran. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu menugaskan satu orang petugas khusus untuk membantu distribusi di lingkungan warga.
Badan Keuangan Daerah Kota Depok (BKD) mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada Wajib Pajak (WP) di 11 kecamatan se-Kota Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok secara resmi mengumumkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 telah diterbitkan dan kini dapat diakses secara digital.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Wajib Pajak (WP) melalui kelurahan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok saat ini mulai melakukan sosialisasi dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kecamatan Tapos berhasil memperoleh pajak tertinggi dengan melampaui target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan Oktober 2021 di Kota Depok.