Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tag "serikat-buruh"

12 Des 2022, 11:27 WIB
1444
Sah, Upah Minimum Kota Depok Tahun 2023 Naik Sebesar 7,25 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kota Depok sebesar 7,25 persen. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.