Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok nomor 443/314- HUK/DKP3 tentang Pelaksaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).