Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Depok I, Muhammad Yosep Zuanda, mengatakan, mulai hari ini warga di Jawa Barat (Jabar) bisa membayar pajak kendaraan dengan bebas tunggakan. Terdapat cara mudah untuk memanfaatkan program ini.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana menghapus program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022.