Pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 sudah dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024. Sejumlah lembaga telah mengeluarkan hasil pengitungan cepat jumlah suara atau quick count Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.