Daerah (BKD) Kota Depok kembali mengadakan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun ini.
Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) sampai September 2020.
Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).