Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama TNI & Polri menggelar operasi Gerakan Depok Bermasker di depan Ruko Citayam Center, Selasa (15/09/2020). Bagi warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa denda adminsitratif dan sanksi sosial.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumpulkan denda sebesar Rp 6,830.000 dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok.