Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) kini diberlakukan di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan relaksasi aktivitas pada sektor pusat perbelanjaan atau mal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok belum dapat memastikan waktu pengoperasian kembali sejumlah pusal perbelanjaan atau mall di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Depok ditutup sementara untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok memastikan sejumlah pasar modern di Kota Depok tetap beroperasi meski terdapat beberapa pusat perbelanjaan atau mall yang ditutup sementara.