Guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pemakaman umum, loket pelayanan daftar ulang dan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang semula berada di lantai 5 Gedung Dibaleka II, berpindah lokasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka I Balai Kota Depok.