Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 850/791-Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemkot Depok.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok tetap membuka pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal serta libur tahun baru 2021.