Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan. Perpanjangan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Depok.
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dari 15 hingga 21 Maret 2022. Perpanjangan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Pemerintah Kota Depok kembali membuat kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai dari 2 - 15 November 2021.