Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok membuka pelayanan laboratorium klinik bagi masyarakat umum. Tarif pemeriksaan diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Depok.