berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok membuka pelayanan laboratorium klinik bagi masyarakat umum. Tarif pemeriksaan diberikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
“Pemeriksaan laboratorium klinik sudah kami buka untuk masyarakat umum, mulai tanggal 1 November lalu,” tutur Kepala UPTD Labkesda Kota Depok, Titin Hardiana kepada berita.depok.go.id, Jumat (04/11/22).
Dikatakan Titin, masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan ini dapat langsung mendatangi UPTD Labkesda Kota Depok. Pemeriksaan bisa dilaksanakan secara mandiri atau dengan rujukan dokter.
Titin menambahkan, jika masyarakat datang secara mandiri dan tidak menggunakan rujukan dapat berkonsultasi dengan dokter jaga di UPTD Labkesda Kota Depok.
“Kalau mau datang mandiri, kami ada dokter standby untuk konsultasi terlebih dahulu,” tambahnya.
Lanjutnya, pelayanan laboratorium klinik dibuka setia hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB. Untuk pendaftaran dimulai jam 08.00 - 12.00 WIB.
Terdapat beberapa pemeriksaan laboratorium yang disediakan. Yaitu hematologi, kimia darah, hormon, faeces, imunoserologi, urinalisa, dan mikrobiologi.
“Layanan kami cukup lengkap, dan harganya terjangkau. Yuk masyarakat bisa datang ke Labkesda bagi yang ingin pemeriksaan laboratorium,” pungkasnya. (JD 02/ED 01/EUD02)