Wali Kota Kota Depok Mohammad Idris memberikan arahan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Arahan itu diberikan sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah ditandatangani hari ini.