Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional pembangunan hukum yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah.
Wali Kota Kota Depok Mohammad Idris memberikan arahan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Arahan itu diberikan sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah ditandatangani hari ini.