Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Cegah Pelanggaran Hukum, Wali Kota Arahkan PD Koordinasi dengan Kejari
JD 03 - berita depok

262
Rabu, 14 Jun 2023, 18:33 WIB

Pemerintah Kota Depok bersama Kejari Depok usai menandatangani nota kesepakatan antar Pemkot Depok dan Kejaksaan Negeri Depok di Ruang Bougenville, Lantai 1, Gedung Balai Kota Depok, Rabu (14/06/23). (Foto: Diskominfo).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wali Kota Kota Depok Mohammad Idris memberikan arahan kepada Perangkat Daerah (PD) untuk melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Arahan itu diberikan sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang telah ditandatangani hari ini.

Kiai Idris, sapaannya, menjelaskan, lewat Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejari ini menghasilkan rencana kerja sebagai upaya preventif. Orientasi dan fokusnya kepada pencegahan kejahatan yang merugikan perekonomian negara.

"Pendampingan hukum ini antara lain, pendampingan kegiatan. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan kantor kecamatan, dan pendampingan sosialisasi," katanya kepada berita.depok.go.id usai menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemkot Depok dan Kejaksaan Negeri Depok di Ruang Bougenville, Lantai 1, Gedung Balai Kota Depok, Rabu (14/06/23).

Mohammad Idris mengungkap, Pemkot Depok dan Kejari selama ini bermitra dengan baik. Kejari melakukan pendampingan hukum dalam upaya mencegah dari hal-hal yang bisa merugikan negara, sehingga PD bisa melakukan perbaikan sesuai ketentuan.

“Tapi ini bukan untuk pendampingan kasus, tidak ada namanya pendampingan kasus negara misalnya korupsi. Jadi pendampingan untuk mencegah kegiatan pembangunan yang berpotensi merugikan,”katanya.

Mohammad Idris menambahkan, selain itu juga permasalahan PT Andika (pengembang mega proyek Super Blok Metro Stater), yang tidak selesai-selesai sehingga meminta adendum perpanjangan perjanjian kerja sama dengan pihak Pemkot Depok.

"Saya minta pendampingan, di antaranya minta Legal Opinion (LO), pandangan, pendapat dan sebagainya mengenai bisa tidak diadendum. Mereka katakan bisa sesuai dengan aturan, ketentuan dan kemampuan dari perusahaannya untuk melanjutkan proyeknya, kerja sama dengan Pemerintah Kota Depok," tuturnya.

"Makanya dibuatlah adendum perbaikan klausul-klausul yang ada di perjanjian dengan Pemerintah Kota Depok, seperti itu di antaranya," tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 04)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
1