Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 selama dua pekan.
Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.
Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 18 April 2022.
Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022.
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dari 15 hingga 21 Maret 2022. Perpanjangan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Kota Depok per 15 Maret 2022 kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kota Depok per 8 Maret 2022 kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Maret 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kota Depok kembali diperpanjang dari 22 hingga 28 Februari 2022.
Kota Depok kini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok. Hal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang ditetapkan 7 Februari 2022.