Kota Depok menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tertinggi ke-4 di Jawa Barat (Jabar). Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022.