berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, sebanyak 62 kendaraan roda dua yang tak terpakai milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kini masuk proses lelang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.