Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/653-BKPSDM, yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.