Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) yang berasal dari 54 perkara tindak pidana.Â
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 183 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Juli hingga Desember 2023.
Kejaksaan Negeri Depok terus melakukan reformasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membangun galeri untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono memuji kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok atas diresmikannya Galeri Barang Bukti yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, hari ini. Menurutnya, Kejari Depok terus berinovasi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.