Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mengingatkan masyarakat untuk mengurus rekomendasi teknis (rekomtek) peil banjir sebelum melakukan pembangunan, baik gedung, rumah sakit, apartemen, maupun bangunan lainnya. Peil banjir merupakan pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan untuk mencegah banjir sekaligus mengatur aliran limpasan air.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, hari ini menyegel bangunan perumahan di Jalan Sulaiman RW 8 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).