Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sedang mengkaji struktur skala pengupahan bagi para pekerja. Langkah tersebut dilakukan guna melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja di atas satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto menyebut sebanyak 85 persen dari total 1.758 perusahaan yang ada di Kota Depok telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.