berita.depok.go.id - Iduladha 1446 Hijriah di Indonesia diprediksi jatuh pada 6 Juni 2025. Sehubungan dengan itu, bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban maka perlu memperhatikan persyaratan tempat pemotongan hewan kurban.
Untuk tempat pemotongan hewan kurban (TPH-K) di Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2024 mengatur bahwa kegiatan pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Tapos atau di luar RPH-R, seperti di halaman masjid, lapangan, dan tempat lainnya.
"Namun, lokasi tersebut di luar RPH-R tetap harus memenuhi syarat administrasi dan teknis," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandari kepada berita.depok.go.id, Kamis (08/05/25).
Syarat administrasi meliputi fotokopi KTP pengurus DKM, surat permohonan rekomendasi TPH-K untuk Lurah, surat permohonan persetujuan TPHK untuk Camat, serta pernyataan tanggung jawab penuh dari pengelola.
"Dari sisi teknis, lokasi TPHK harus memiliki fasilitas yang memadai untuk penerimaan hewan, pengistirahatan sebelum pemotongan, proses penyembelihan, penanganan daging, jeroan, hingga pengelolaan limbah," ungkap Widyati Riyandari.
Proses penerbitan persetujuan TPHK diawali dengan pengajuan permohonan ke DKP3 atau melalui Google Form.
"Tahap selanjutnya adalah verifikasi di tingkat kelurahan dan penerbitan surat rekomendasi," ungkapnya.
Setelah melalui proses verifikasi di tingkat kecamatan dan memperoleh rekomendasi dari Lurah, barulah Camat dapat mengeluarkan surat persetujuan TPHK.
"DKP3 akan melakukan pengecekan lapangan terhadap lokasi yang diusulkan dan memastikan dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem terhadap hewan kurban," tutupnya. (JD 03/ED 01).