Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Surat Peringatkan Diabaikan, Satpol PP Depok Tertibkan 17 Bangunan Liar di Harjamukti
JD 02 - berita depok

77
Rabu, 20 Agt 2025, 18:02 WIB

Personel Satpol PP Kota Depok saat menertibkan bangunan liat di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Rabu (20/08/25). (Foto: Dokumentasi Satpol PP)

berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban terhadap 17 bangunan liar yang berdiri tanpa izin di Jalan Pringgondani dan Jalan Taman Bunga Wiladatika, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Rabu (20/08/25).

Penertiban dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya melayangkan sejumlah surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan secara bertahap. Surat terakhir kami keluarkan pada 19 Agustus 2025, hari ini kami laksanakan tindakan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya kepada berita.depok.go.id.

Sebanyak 38 personel dilibatkan dalam kegiatan ini, terdiri atas 30 anggota Satpol PP, enam personel gabungan dari unsur kelurahan dan kecamatan, serta anggota TNI dan Polri.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat dari lingkungan kelurahan dan kecamatan.

Penertiban diawali dengan apel pengecekan personel dan imbauan secara persuasif kepada pemilik bangunan. 

Setelah itu, pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan alat manual seperti palu godam dan linggis.

Dede menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya dimaknai sebagai tindakan pembongkaran semata, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam menegakkan peraturan daerah. 

Menurutnya, langkah ini penting dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Semua proses sudah kami laksanakan secara persuasif dan alhamdulillah kegiatan berjalan dengan tertib dan tanpa kendala,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di wilayah lain.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menaati peraturan dan tidak membangun di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, didampingi Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok R Agus Mohamad dan Kepala Seksi Tranmastibum Satpol PP Kota Depok Teguh Santoso, dan unsur terkait. (JD 02/MGG Mutiara/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0