Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan

Sukseskan Sensus Penduduk 2020, Depok Terbitkan SE Wali Kota

JD 03 - berita depok

7
Rabu, 9 Sep 2020, 19:31 WIB

berita.depok.go.id-Sensus Penduduk (SP) online telah selesai dilaksanakan pada 15 Februari  hingga 29 Mei 2020. Tahap selanjutnya akan diadakan kegiatan kembali yaitu Sensus Penduduk 2020 lanjutan yang akan digelar pada September ini.

Untuk menyukseskan hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuat pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 407/470-Disdukcapil. Yakni tentang dukungan kegiatan sensus penduduk tahun 2020 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2020. 

Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin intruksi yang harus diperhatikan oleh perangkat daerah, camat dan lurah. Poin pertama Sensus Penduduk 2O2O (SP2O2O) merupakan program prioritas nasional pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia sebagai langkah awal menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. 

Poin kedua, pelaksanaan SP 2020 juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 47411559/SJ, tanggal 18 Februari 2O2O. Yakni tentang Dukungan Kegiatan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2O2O. 

Kemudian poin ketiga, SP online telah sukses dilaksanakan pada 15 Februari hingga 29 Mei 2020. Ucapan terima kasih serta penghargaan atas dukungan, koordinasi dan konsolidasi yang sudah dilakukan.

Poin keempat, dengan selesainya kegiatan SP online 2020 maka akan diadakan kegiatan selanjutnya yaitu Sensus Penduduk 2020 lanjutan di bulan September, untuk melengkapi cakupan penduduk di seluruh Indonesia. Petugas Sensus akan secara aktif melakukan pengecekan keberadaan pendudukan  berdasarkan daftar penduduk hasil Sensus Online dari menyisir seluruh wilayah agar tidak ada penduduk yang tidak terdata, termasuk penduduk yang belum memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK). sesuai kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dart Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pusat Statistik.

Dalam poin keempat juga dijelaskan akan dilakukan tindak lanjut dengan pemberian NIK kepada penduduk tersebut. Ini sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas data kependudukan Indonesia. 

Selanjutnya, poin kelima sebagai bentuk peran aktif dalam sensus penduduk, perangkat daerah secara berjenjang menginstruksikan kepada seluruh pegawainya. Dengan menyebarluaskan  informasi mengenai pelaksanaan Sensus Penduduk September 2020 di berbagai kesempatan. Seperti di media sosial, memerintahkan kepada semua pegawai yang ada di lingkungan kerjanya beserta keluarganya untuk berperan aktif menerima dan membantu petugas Sensus Penduduk September 2020. Khususnya saat verifikasi lapangan dan pendataan penduduk di tempat tinggalnya masing-masing. 

Kemudian, membantu dan memberi dukungan kepada petugas sensus penduduk dalam pelaksanaan verifikasi lapangan dan pendataan penduduk di lingkungan tempat tinggalnya. 

Terakhir poin keenam, diinstruksikan kepada camat dan lurah untuk memberikan dukungan dan membuat surat pemberitahuan kepada ketua atau pengurus RT dan RW dalam pelaksanaan sensus penduduk. 

Arahan pada poin keenam antara lain membantu petugas sensus penduduk memeriksa daftar penduduk di lingkungan setempat. Meminta Ketua RT dan RW untuk mencermati daftar penduduk warganya terkait legalitasnya. 

Selanjutnya, meminta ketua RT dan RW untuk memberikan informasi kepada warga terkait pelaksaan sensus penduduk pada September 2020. Lalu, mengimbau agar warga menerima petugas sensus penduduk. Tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 selama kegiatan Sensus Penduduk berlangsung. (JD 03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0