Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Sosialisasi LKBH KORPRI Bagi ASN Diskominfo Depok: Bekerja dengan Baik dan Sesuai Aturan
JD 03 - berita depok

41
Jumat, 20 Jun 2025, 16:26 WIB

LKBH KORPRI Kota Depok bersama Pinantara and Partner Law Office and Legal Consultant saat melakukan sosialisasi di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Depok Jumat (20/6/25) pagi. (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya soal menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga menjaga setiap langkah agar tidak melanggar ketentuan hukum. 

Dalam praktiknya, risiko hukum bisa muncul dari hal-hal yang tampak sederhana kelalaian administratif, komunikasi yang kurang tepat, hingga masalah pribadi yang berdampak pada profesionalitas.

Hal inilah yang menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi bantuan hukum bagi ASN Diskominfo Depok yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Depok, bekerja sama dengan Pinantara and Partner Law Office and Legal Consultant di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Depok Jumat (20/6/25) pagi. 

Perwakilan Kantor Hukum Pinantara sekaligus pengacara yang menjadi mitra resmi LKBH KORPRI Kota Depok, Aga Pinantara mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang perlindungan hukum yang tersedia bagi ASN. 

Sekaligus, imbuhnya untuk mengedukasi cara menghindari potensi pelanggaran hukum dalam pekerjaan.

“Banyak ASN belum menyadari bahwa persoalan hukum bisa muncul bukan hanya dari tugas kedinasan, tapi juga dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, penting untuk memahami batasan hukum dalam setiap tindakan,” katanya, kepada berita.depok.go.id

Dalam sosialisasi tersebut, ASN dibekali informasi praktis seputar bentuk layanan hukum yang bisa diakses, prosedur pendampingan, serta jenis-jenis masalah hukum yang sering ditemui. 

Tips juga diberikan, seperti pentingnya mendokumentasikan semua pekerjaan dengan baik, dan selalu bekerja sesuai aturan serta kewenangan.

“Layanan konsultasi hukum ini dibuka setiap hari Jumat di Gedung Baleka 1 lantai 4, pukul 09.00–16.00 WIB, dan bersifat gratis untuk seluruh ASN Depok, termasuk untuk persoalan non-dinas seperti waris atau rumah tangga," jelasnya. 

"Namun, untuk pendampingan hukum dalam perkara resmi, dibatasi hingga empat kasus per tahun guna menjaga kualitas pendampingan,” sambungnya. 

Sementara, Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi, menyambut baik kegiatan ini dan menilai pemahaman hukum sangat penting bagi ASN. 

“Dengan pengetahuan hukum yang cukup, ASN bisa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan, tanpa takut melanggar aturan. Apalagi pekerjaan ASN itu bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi sangat rentan disalahpahami,” jelasnya.

Fahmi juga menekankan bahwa sosialisasi ini bukan untuk menimbulkan rasa takut, melainkan menjadi pengingat agar setiap ASN tetap waspada.

“Kita tidak ingin ASN jadi ragu-ragu melayani. Justru dengan bekal seperti ini, mereka bisa bekerja lebih hati-hati dan tetap profesional. Kita ingin ASN Diskominfo jadi teladan berintegritas, paham aturan, dan aman dari masalah hukum,” pungkasnya. (JD 03/ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0