Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Songsong Era Digital, BPN Depok Gesa Sosialisasi Setifikat Elektronik

JD09 - berita depok
Kamis, 28 Maret 2024, 10:49 WIB
Kepala BPN Depok, Indra Gunawan (kedua dari kiri). (Foto : dok. BPN Depok)

berita.depok.go.id - Penerapan Sertifikat elektronik (sertifikat-el) semakin gencar diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang terus bergerak melakukan transformasi digital.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan dalam menjalankan transformasi digital diperlukan sosialisasi yang masif. Selain itu, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok memerlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. 

“SDM harus memahami apa itu sertifikat elektronik dan manfaatnya. Jika belum memahami, maka SDM harus ditingkatkan,” tutur Indra Gunawan kepada berita.depok.go.id, Kamis (27/03/24).

Menurut Indra, edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan. Ia mencontohkan kasus di salah satu kota di mana masyarakat enggan menerima sertifikat elektronik yang diberikan.

“Jangan sampai kejadian di salah satu kota, diberikan sertifikat elektronik masyarakat sebaliknya enggan menerima,” terangnya.

Ia pun meminta agar dibuatkan jadwal sosialisasi secara masif terkait kebijakan sertifikat elektronik. Sosialisasi ini minimal dilakukan kepada stakeholder atau mitra kerja BPN.

“Sasaran pertama adalah stakeholder. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, perbankan, karena mereka yang menjadi influencer,” jelasnya.

Dirinya juga meminta rekan-rekan yang selama ini mengurusi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau langsung bersentuhan langsung ke masyarakat bisa disisipkan sosialisasi terkait dengan sertifikat elektronik.

BPN Kota Depok saat ini kekurangan 3.000 blanko sertifikat. BPN sudah mengajukan permintaan blanko baru, namun belum tersedia.

“Bisa saja tidak diserahkan oleh pusat karena akan beralih ke elektronik,” ujarnya.

Penerapan sertifikat elektronik, imbuhnya merupakan pertempuran untuk meyakinkan masyarakat. Ia mencontohkan kasus penolakan mobile banking di masa lalu yang sempat terjadi.

“Sertifikat elektronik adalah pertempuran kita meyakinkan masyarakat. Begitu luar biasanya serangan, orang-orang tidak nyaman, tidak puas seperti peristiwa penolakan mobile banking," ungkapnya. 

"Orang dulu tidak percaya dengan pelayanan elektronik, tapi sekarang semua pakai elektronik, dari transfer sampai Qris,” paparnya.

Sebagai informasi, penerapan sertifikat elektronik di Kota Depok berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 285/SK-OT.01/III/2024 tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas Dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024. (JD09/ED 01).