Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Simak! BKPSDM Depok Resmi Perpanjang Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
JD 03 - berita depok

134
Jumat, 12 Sep 2025, 14:40 WIB

ASN Pemkot Depok. (Foto: Diskominfo Depok/ Ilustrasi).

berita.depok.go.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok resmi memperpanjang jadwal sejumlah tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

Perpanjangan ini dilakukan agar peserta memiliki waktu lebih longgar dalam menyiapkan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

Kepala BKPSDM Kota Depok Rahman Pujiarto menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal penting dilakukan agar peserta tidak terburu-buru dalam mengurus berkas. 

Ia menegaskan dengan tambahan waktu yang diberikan, proses administrasi diharapkan bisa berjalan lebih tertib dan lancar.

Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 diperpanjang sampai 22 September 2025. 

"Informasinya benar kami perpanjangan pengumuman sudah kita sesuaikan dengan jadwal yang baru," katanya, kepada berita.depok.go.id, Jumat (12/09/25). 

Tahap usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025 juga diperpanjang hingga 25 September 2025. 

Sementara itu, penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap dilaksanakan sesuai rencana, yakni sampai 30 September 2025.

Dia  juga mengingatkan para peserta, terutama dari kalangan pegawai kontrak tenaga teknis (PKTT) dan tenaga honorer, agar memanfaatkan waktu tambahan ini untuk mulai menyiapkan berbagai dokumen.

Persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain pas foto terbaru dengan latar belakang merah, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan bermaterai yang berisi lima poin penting, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, serta surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai formasi.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap peserta bisa lebih siap. Jadi, begitu waktunya tiba, seluruh tahapan bisa berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkasnya. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0