berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Supian Suri, pada 3 September 2025 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor B/300/638/Bakesbangpol/2025 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Kepada Seluruh Masyarakat Kota Depok.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan perkembangan situasi nasional dan demi menjaga stabilitas, keamanan, serta ketenteraman masyarakat, diperlukan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan upaya pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Hal ini bertujuan agar suasana di wilayah Kota Depok tetap aman, damai, kondusif, serta terjaga kerukunan antar warga.
Untuk itu Wali Kota Depok menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa dalam rangka memperkuat sistem keamanan dan stabilitas sosial, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Pemkot Depok berkomitmen untuk menjaga suasana kota yang damai, aman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kerukunan, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban umum.
Dalam SE tersebut, dihimbau kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pasantren, dan lembaga pendidikan lainya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari.
Selain itu, peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga ditegaskan sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi kerawanan, menjaga kerukunan antar umat beragama, serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah keberagaman masyarakat.
Camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT diminta untuk melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan kewaspadaan dini di lingkungan masing-masing.
Masyarakat pun dihimbau tetap tenang, waspada, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta mengutamakan sikap toleransi dan persaudaraan antar warga.
Sebagai langkah nyata menjaga keamanan bersama, SE ini juga menginstruksikan agar Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) kembali diaktifkan serta peran Linmas Kelurahan diperkuat di tingkat RT dan RW.
Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan Kota Depok yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (JD03/ED 01).