Disnaker Kota Depok bersama perwakilan serikat pekerja, melakukan sidak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan kejelasan THR untuk pekerja, kemarin (28/05/19). (Foto : Istimewa)
depok.go.id-Jelang Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
“Mulai kemarin (28/05), kami sudah melakukan sidak ke tiga perusahaan yang terindikasi tidak membayarkan THR. Ini juga dilakukan atas adanya laporan serikat pekerja yang sampai tanggal 24 Mei, perusahaan tersebut belum memberikan tanda akan bayarkan THR,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Rabu (29/05/2019).
Setelah ditelusuri, lanjutnya, rata-rata perusahan mengalami masalah keuangan sehingga belum bisa mengeluarkan THR untuk pekerja. Namun, setelah dimediasi, akhirnya pihak perusahaan membuat kesepakatan dengan Disnaker dan serikat pekerja, untuk membayarkan THR paling lambat tanggal 31 Mei 2019.
“Saat ini terus kita monitor, apakah mereka sudah membayarkan atau belum. Berdasarkan kesepakatan kemarin, ada perusahaan yang hanya membayarkan 10 persen dari nilai gaji dan ini sudah disepakati juga dengan pekerja,” ucapnya.
Diakuinya, dua dari tiga perusahaan yang disidak, juga melakukan hal yang sama pada tahun lalu. Yaitu telat membayarkan THR.
“Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi, agar pekerja juga bisa menerima haknya. Sambil terus kita monitor,” pungkasnya
Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih
Diskominfo