Aktivitas masyarakat saat di salah satu pasar tradisional di Kota Depok. (Foto: JD 01/Diskominfo)
berita.depok.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membuat sejumlah aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai besok, 15 April 2020. Salah satunya membatasi jam operasional pasar tradisional dan ritel atau toko modern.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Zamrowi Hasan mengatakan, pengaturan jam operasional pasar tradisional dan ritel tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
“Pasar tradisional dibuka mulai pukul 03.00 hingga 15.00 WIB, pedagang eceran dan minimarket pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan ritel, grosir, hypermart, supermarket, dan toko swalayan dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (14/04/20).
Zamrowi merinci, terdapat sebanyak 23 supermarket dan 519 minimarket di Kota Depok. Sedangkan, pasar tradisional sebanyak sembilan pasar.
“Semua toko modern dan pasar wajib mengikuti aturan ini. Bagi yang tidak menaati akan dikenakan sanksi tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok,” tegasnya.
Lebih lanjut, ucapnya, saat ini sejumlah pasar tradisional telah menerapkan belanja secara dalam jaringan (daring) atau online. Untuk itu, dia meminta masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut demi meminimalisir kerumunan.
“Kami imbau masyarakat untuk membantu pemerintah dengan menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Apabila terpaksa keluar rumah, agar tetap jaga jarak fisik dan menggunakan masker,” pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)