Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan Pendidikan

Selama Pandemi, Kedisiplinan ASN Depok Terus Dipantau

JD 12 - berita depok

176
Kamis, 14 Jan 2021, 11:46 WIB

Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati. (Istimewa)

berita.depok.go.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menegaskan, pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dipantau selama masa pandemi Covid-19. Terlebih, dengan diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, saat ini terus dilakukan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru. Yaitu bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) dan berkerja dari rumah atau WFH. 

"Saat di masa pandemi dilakukan penyesuaian sistem kerja yaitu dengan WFO dan WFH, bagi para ASN," ujar Mary, kepada berita.depok.go.id, Kamis (14/01/21). 

Dirinya menjelaskan, pengaturan WFO dan WFH bagi ASN langsung dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) masing-masing. Serta dapat dipantau langsung melalui aplikasi Kinerja Mobile (KMob). 

"Kepala PD mengatur pegawai WFO dan WFH dengan Surat Perintah. Pemantauan kehadiran pegawai melalui aplikasi KMob oleh atasan langsung," ucapnya. 

Mary menuturkan, bagi ASN yang tidak disiplin, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, juga bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jika pegawai di Surat Perintahnya WFO, tetapi tidak hadir di kantor tanpa keterangan, berarti yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Selain TPP dipotong juga bisa diterapkan sanksi sesuai PP tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," tandasnya. (JD 10/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0