Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Sekda Depok Terima Peserta Diklat PKP Pemprov DKI, Siap Perkuat Kerja Sama ke Depan
JD 03 - berita depok

57
Jumat, 22 Agt 2025, 13:35 WIB

Sekda Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menerima kunjungan studi lapangan peserta PKP Angkatan 38-39 dari Pemprov DKI Jakarta, Jumat (22/8). (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyambut baik kunjungan studi lapangan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 38-39 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (22/8).

Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, di Aula Sapa Saba. 

Sekda Depok menyampaikan apresiasi atas kepercayaan memilih Kota Depok sebagai lokus kegiatan.

Ia menegaskan bahwa studi lapangan ini tidak hanya bermanfaat untuk peningkatan kompetensi peserta, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara Depok dan DKI Jakarta.

Pemkot Depok menegaskan siap membuka ruang kerja sama lebih luas dengan Pemprov DKI, baik dalam pertukaran pengalaman maupun implementasi program nyata untuk kepentingan masyarakat kedua daerah.

“Kami menyambut dengan tangan terbuka. Kegiatan ini bukan hanya ajang belajar, tetapi juga bagian dari membangun sinergi antar daerah. Ke depan, kami berharap kerjasama antara Depok dan DKI bisa semakin nyata, terutama dalam isu banjir, kemacetan, dan pengelolaan sampah,” ujar Mangnguluang, kepada berita.depok.go.id

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Abdul Khalid, menjelaskan bahwa studi lapangan merupakan bagian integral dari Diklat PKP. 

Tujuannya memberikan pengalaman langsung bagi peserta untuk memahami persoalan masyarakat sekaligus mengasah kemampuan analisis, adaptasi kebijakan, dan kepemimpinan berbasis solusi.

Kegiatan diikuti 95 orang, terdiri dari 81 peserta PKP serta 14 pendamping dari BPSDM DKI Jakarta. 

Di Kota Depok, mereka melakukan studi di empat perangkat daerah, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, DLHK, dan Disdukcapil.

Abdul Halim menambahkan, kerjasama Depok dan DKI Jakarta akan semakin penting ke depan, terlebih dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta. 

Regulasi tersebut menekankan perlunya sinergi wilayah sekitar, termasuk Depok, dalam berbagai bidang pelayanan publik.

“Jakarta dan Depok terikat secara geografis dan demografis. Karena itu, kolaborasi di bidang transportasi, kesehatan, pendidikan, hingga lingkungan akan menjadi kebutuhan bersama,” tutupnya. (JD03/ ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0